Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
SOEKARNO BELUM SECARA RESMI DIBERI GELAR PAHLAWAN NASIONAL
Kita tidak pernah mengetahui, ternyata selama ini belum ada kepres yang mengangkat Soekarno sebagai pahlawan nasional. Yang pernah diberikan kepada Bung Karno adalah gelar pahlawan proklamator tahun 1986 dari pemerintah Orde Baru. Soekarno secara tidak langsung baru mendapat pengakuan sebagai pahlawan pada 2009 atau 64 tahun setelah Indonesia merdeka, yakni saat UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan disahkan. Dalam penjelasan pasal 4 ayat 1, disebutkan yang dimaksud dengan 'Pahlawan Nasional' adalah Gelar yang diberikan oleh negara yang mencakup semua jenis gelar yang pernah diberikan sebelumnya, yaitu Pahlawan Perintis Kemerdekaan, Pahlawan Kemerdekaan Nasional, Pahlawan Proklamator, Pahlawan Kebangkitan Nasional, Pahlawan Revolusi, dan Pahlawan Ampera.
Guru besar tata negara Universitas Indonesia, Jimly Asshiddiqie mengatakan gelar kepahlawanan harus dikukuhkan lewat keppres. Jimly menegaskan keppres nantinya juga harus merehabilitasi nama Soekarno, karena Soekarno sebetulnya telah dituduh terlibat dalam pemberontakan 30 September 1965, lewat Tap MPR, yaitu TAP XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno. Dalam Tap itu disebutkan, "Bahwa ada petunjuk-petunjuk, Presiden Sukarno telah melakukan kebijaksanaan yang secara tidak langsung menguntungkan G-30-S/PKI dan melindungi tokoh-tokoh G-30-S/PKI," demikian bunyi ketetapan yang dikeluarkan 12 Maret 1967.
Source: KF-Mrg/1/13/Merdeka